Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

 

1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses

● Hak akses berupa username dan  password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran 

 

 

2. Kunjungi https://oss.go.id/

 

 

3. Pilih MASUK

 

 

4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK

 

 

5. Masuk ke Menu PELAPORAN, pilih LAPORAN LKPM, klik PELAPORAN

  • Setelah login berhasil, masuk ke menu PELAPORAN
  • Pilih LAPORAN LKPM, lalu klik PELAPORAN untuk melanjutkan proses  pelaporan LKPM

 

 

6. Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik BUAT LAPORAN

  • Setelah memasuki menu  LKPM untuk Pelaku UMK,  klik BUAT LAPORAN
  • Daftar LKPM Pelaku UMK  menampilkan list LKPM yang  telah dilaporkan pada periode  sebelumnya.

 

 

7. Pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan

  • Centang Data Kegiatan  Usaha yang akan  dilaporkan pada  checkbox/kotak kecil lalu klik  SELANJUTNYA

 

 

8. Periksa Data Kegiatan Usaha

  • Sistem akan menampilkan Data  Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan  secara terperinci, yang meliputi:
  1. Data Kegiatan Berusaha
  2. Rencana Penanaman Modal (Rp)
  3. Total Realisasi Sampai Periode  Sebelumnya (Rp)
  4. Status Usaha SS/Izin
  5. Persyaratan Dasar dan UMKU
  • Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL RENCANA untuk melihat detail rencana penanaman modal
  • Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL REALISASI untuk melihat detail total realisasi penanaman modal
  • Klik tautan pada LIHAT DETAIL di dalam tabel Persyaratan Dasar dan UMKU untuk melihat kelengkapan data  persyaratan dasar dan UMKU

 

 

9. Lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal (Sesuai Nilai  Perolehan Awal)

  • Bagi Pelaku Usaha yang belum pernah  melaporkan LKPM di OSS Berbasis  Risiko, silahkan isi kolom Total Realisasi  Periode Sebelumnya. Bagi yang sudah  melaporkan, sistem akan menampilkan  data Total Realisasi Periode  Sebelumnya secara otomatis.
  • Data yang harus Anda lengkapi:
  1. Realisasi Periode Pelaporan
  2. Penjelasan atas Realisasi  Penanaman
  • Sistem akan menampilkan data secara  otomatis:
  1. Rencana Penanaman Modal
  2. Total Realisasi Sebelumnya untuk  yang pernah melaporkan di LKPM  OSS Berbasis Risiko
  3. Total Akumulasi Realisasi
  • Setelah Anda melakukan pengisian data Realisasi Penanaman Modal, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi

 

 

  • Geser kursor Anda pada ĞoolĞip informasi (simbol “i”) untuk mendapatkan penjelasan/informasi pengisian data realisasi penanaman modal
  • Jika Pelaku Usaha tidak menginput Realisasi Periode Pelaporan, Pelaku usaha wajib memberi  keterangan pada kolom B (Penjelasan Atas Realisasi Penanaman Modal)

 

10.  Lengkapi Data Penggunaan Tenaga Kerja

  • Untuk Pelaku Usaha yang belum melaporkan  LKPM di OSS Berbasis Risiko sebelumnya,  silahkan isi kolom Tenaga Kerja Sebelum  Periode Pelaporan. Bagi yang sudah  melaporkan, sistem akan menampilkan data  Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan  secara otomatis
  • Data yang harus Anda lengkapi:
  1. Tambahan tenaga kerja periode  pelaporan
  2. Pengurangan tenaga kerja periode  pelaporan
  • Sistem akan menampilkan data secara  otomatis:
  1. Total Tenaga Kerja Sebelum Periode  Pelaporan
  2. Total Tenaga Kerja sampai dengan  Periode Pelaporan
  • Setelah Anda melakukan pengisian  Penggunaan Tenaga Kerja, data tenaga kerja  yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai  dengan periode pelaporan dan ditampilkan  oleh sistem secara otomatis pada kolom Total  Tenaga Kerja sampai dengan Periode  Pelaporan

 

 

11. Lengkapi Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran

  • Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun hanya dapat diisi pada periode Semester 2.
  • Data Pelaku Usaha yang wajib dilengkapi:
  1. Realisasi produksi pada jenis barang/jasa yang dihasilkan
  2. Ekspor (%) pada jenis barang/jasa yang dihasilkan (jika melakukan kegiatan ekspor)
  3. Nilai ekspor dalam US $ per tahun (jika melakukan kegiatan ekspor)
  • Pastikan Anda mengisi data Realisasi Produksi dan apabila anda mengisi realisasi produksi 0 (nol)  maka data Ekspor (%) dan Nilai Ekspor dalan US $ Per tahun tidak dapat diisi

 

 

12.  Lengkapi Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha

  • Pilih Kategori Permasalahan  serta Detail Permasalahan (jika  ada), lalu isi Keterangan  Masalah (Kronologi)
  • Klik SIMPAN PERMASALAHAN
  • Permasalahan yang telah  diinput akan tersimpan pada  tabel di bawah dan akan  terkirim ke verifikator
  • Anda dapat menghapus  permasalahan yang anda pilih  dengan mencentang kotak di  sebelah kolom nomor dan klik  tombol HAPUS

 

 

13.  Lengkapi Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM

  • Data yang harus Anda lengkapi:
  1. Nama Petugas
  2. No. Telepon/HP Petugas
  3. Jabatan
  4. Email (klik tanda ‘plus’ apabila Anda akan mengisi email lebih dari satu)

 

 

14. Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM

  • Anda harus baca dan pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER
  • Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM

 

 

15. Setelah data dilengkapi, akan muncul tampilan Pemberitahuan  Laporan Diterima

  • Setelah mengirim LKPM, sistem akan menampilkan notifikasi  pemberitahuan penerimaan LKPM

 

 

16. Laporan LKPM UMK telah terkirim

  • Status Laporan LKPM telah  “Terkirim” juga dapat dilihat  pada Daftar Laporan Kegiatan  Penanaman Modal UMK

 

 

17.a Verifikasi Kementerian/Lembaga atas LKPM UMK

  • DPMPTSP Kabupaten/Kota akan  melakukan verifikasi sesuai dengan  Norma, Standar, Prosedur, dan  Kriteria (NSPK).
  • Jika LKPM yang disampaikan  belum lengkap atau belum sesuai,  maka Verifikator akan memberikan  Catatan dan status LKPM pada  Daftar LKPM Pelaku UMK menjadi  ‘Perlu Perbaikan’. Klik UBAH untuk  mengubah data LKPM dan  memberikan tanggapan atas  catatan perbaikan dari Verifikator.
  • Jika Berkas sudah lengkap maka  selanjutnya verifikator melakukan  verifikasi untuk menyetujui atau  menolak permohonan Pelaporan  LKPM UMK

 

 

18. Menanggapi Catatan Perbaikan LKPM UMK dari Verifikator

  • Untuk memberikan tanggapan  atas  catatan  perbaikan  dari  Verifikator,  centang  kotak  centang/checkbox  pada  catatan  Verifikator,  lalu  isi  Tanggapan  pada  kotak  tanggapan.
  • Klik KIRIM TANGGAPAN untuk  mengirim balasan catatan  perbaikan. Pelaku usaha harus  memberikan tanggapan atas  catatan verifikator.
  • Setelah Anda menanggapi  semua catatan perbaikan dari  Verifikator, kirim kembali LKPM.  Status LKPM UMK akan  berubah menjadi “Sudah  Diperbaiki”.

 

 

19.a Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui

  • Jika verifikator menyetujui Pelaporan LKPM UMK,  status LKPM akan berubah menjadi ‘Disetujui’
  • Daftar LKPM untuk Pelaku UMK akan  menampilkan:
  1. Tanda terima (klik TANDA TERIMA)
  2. Cetakan LKPM UMK (klik CETAK LKPM)
  3. Formulir pelaporan LKPM UMK yang telah  diajukan (klik LIHAT)
  • Anda dapat mengunduh Laporan LKPM UMK  yang telah disetujui dengan mengklik UNDUH
  • Pelaku Usaha dikatakan telah menyampaikan  LKPM sesuai periode apabila status LKPM  Disetujui

 

 

19.b Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui (Contoh Cetakan LKPM)

 

 

 

20. Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui (Contoh Tanda Terima)

  • Status pada Tanda Terima yang dicetak  berubah berdasarkan status LKPM yang  dilaporkan. Sebagai contoh, jika status LKPM  saat ini sudah disetujui maka status pada  Tanda Terima akan “Disetujui”.

 

 

Scroll