Laporan Kegiatan Penanaman Modal - Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Konstruksi/Persiapan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal - Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Konstruksi/Persiapan
1. Kunjungi https://oss.go.id/, klik MASUK
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Masuk ke Menu PELAPORAN, pilih LAPORAN LKPM dan klik PELAPORAN
- Setelah login berhasil, masuk ke menu PELAPORAN
- Klik LAPORAN LKPM
- Klik PELAPORAN untuk melanjutkan proses pelaporan LKPM
4. Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik BUAT LAPORAN
- Daftar Laporan yang ditampilkan adalah Kegiatan Usaha yang sudah dilaporkan pada periode sebelumnya
- Setelah memasuki Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal, klik BUAT LAPORAN
5. Pilih Kegiatan Usaha Tahap Konstruksi yang akan dilaporkan
- Pilih Kegiatan Usaha Tahap Konstruksi yang akan dilaporkan pada periode berjalan dengan mencentang pada check box/kotak centang
- Klik SELANJUTNYA untuk melanjutkan proses pembuatan laporan LKPM Tahap Konstruksi
6. Menolak Perpindahan Laporan Tahap Konstruksi/Persiapan ke Laporan Tahap Operasional dan/atau Komersial
- Setelah memilih kegiatan usaha dan klik SELANJUTNYA, pop up pemberitahuan siap operasional dan komersial (konversi ke tahap produksi) akan muncul. Klik TIDAK untuk melanjutkan proses pengisian Laporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan
- Jika Kegiatan Usaha yang Anda pilih sudah siap operasional dan komersial, klik YA untuk melanjutkan ke tahap verifikasi siap produksi/operasi komersial *
7. Periksa Data Proyek
- Sistem akan menampilkan data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan secara terperinci, yang meliputi:
- Data Kegiatan Berusaha
- Rencana Investasi (Rp)
- Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya (Rp)
- Tingkat Risiko
- Status SS/Izin
- Persyaratan Dasar dan UMKU
- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL RENCANA untuk melihat Detail Total Rencana Penanaman Modal
- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL REALISASI untuk melihat Detail Total Realisasi Penanaman Modal
- Klik tautan pada LIHAT DETAIL di dalam kolom Persyaratan Dasar dan UMKU untuk melihat kelengkapan Data Persyaratan Dasar dan UMKU
8.a Lengkapi Realisasi Penanaman Modal (Modal Tetap)
- Sistem akan menampilkan data Rencana Penanaman Modal secara otomatis dengan rincian:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan/Gedung
- Mesin/Peralatan & Suku Cadang
- Kebutuhan Lain-lain
- Nilai Tambahan Realisasi adalah data yang wajib diisi oleh Anda. Pengisian ini berdasarkan:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan/Gedung
- Mesin/Peralatan & Suku Cadang
- Kebutuhan Lain-lain
- Pastikan pengisian Data Tambahan Realisasi dalam jangka estimasi dari Nilai Rencana Penanaman Modal
- Setelah Anda melakukan pengisian Data Tambahan Realisasi, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi
8.b Lengkapi Realisasi Penanaman Modal (Modal Kerja)
- Sistem akan menampilkan data Rencana Modal Kerja
- Tambahan Realisasi Modal Kerja adalah Data yang wajib diisi jika Total Akumulasi Realisasi Modal Tetap lebih dari atau sama dengan 90% Rencana Penanaman modal dari modal tetap. Apabila Akumulasi Realisasi Modal Tetap kurang dari 90% Rencana Penanaman modal dari modal tetap maka Tambahan Realisasi Modal Kerja tidak dapat diisi.
- Pastikan pengisian Data Tambahan Realisasi dalam jangka estimasi dari Nilai Rencana Penanaman Modal
- Setelah Anda melakukan pengisian Data Tambahan Realisasi, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi
9.a Lengkapi Perubahan Data Nilai Total Akumulasi (Apabila Diperlukan) - Form Perubahan Data Nilai Total Akumulasi
- Pengisian Perubahan Data Nilai Total Akumulasi dapat digunakan apabila Anda melakukan Pelaporan LKPM untuk pertama kali di OSS Berbasis Risiko. Fitur ini hanya bisa digunakan satu kali untuk pemutakhiran nilai akumulasi realisasi penanaman modal sesuai dengan kondisi riil
- Untuk menampilkan form pengisian Data Perubahan Data Nilai Total Akumulasi, klik PERUBAHAN DATA NILAI TOTAL AKUMULASI
- Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Semula pada Modal Tetap dan Modal Kerja akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem sesuai dengan inputan pada kolom Realisasi Penanaman Modal
- Sementara, Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Menjadi pada Modal Tetap dan Modal Kerja wajib Anda isi untuk melakukan perubahan Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal
- Klik SURAT PERNYATAAN untuk menampilkan form Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal. Surat pernyataan ini wajib Anda isi
- Apabila perubahan data nilai total akumulasi disetujui oleh verifikator maka Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Menjadi yang akan dijadikan sebagai total akumulasi pada LKPM periode pelaporan
9.b Lengkapi Perubahan Data Nilai Total Akumulasi (Apabila diperlukan) - Form Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal
- Data Form Pernyataan Penyesuain Nilai Tetap Akumulasi Realisasi Penanaman Modal yang wajib Anda isi meliputi:
- Nama Lengkap
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Identitas
- Alamat Lengkap
- Jabatan
9.c Lengkapi Perubahan Data Nilai Total Akumulasi (Apabila diperlukan) - Form Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal
- Sistem akan menampilkan secara otomatis:
- Nama Pelaku Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bidang Usaha
- Alamat Lengkap
- Jabatan
- Lengkapi isian Alasan Penyesuaian Akumulasi pada form Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal
9.d Lengkapi Perubahan Data Nilai Total Akumulasi (Apabila diperlukan) - Form Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal
- Sistem akan menampilkan Data Perubahan Realisasi Penanaman Modal secara otomatis, yaitu:
- Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Semula (modal tetap dan modal kerja)
- Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Menjadi (modal tetap dan modal kerja)
- Baca dan pahami pernyataan dengan teliti, lalu klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI untuk menyimpan Perubahan Nilai Total Akumulasi Penanaman Modal
- Untuk melihat format Surat Pernyataan Perubahan Nilai Total Akumulasi Penanaman Modal, klik PRATINJAU
9.e Lengkapi Perubahan Data Nilai Total Akumulasi (Apabila diperlukan) - Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal
10. Lengkapi Realisasi Tenaga Kerja
- Sistem akan menampilkan data Rencana Tenaga Kerja secara otomatis, dengan rincian:
- Tenaga Kerja Indonesia
- Tenaga Kerja Asing
- Data yang wajib Anda isi, yaitu:
- Total Tenaga Kerja periode Sebelumnya (Laki-laki, Perempuan, dan Asing)
- Tambahan Tenaga Kerja periode Pelaporan (Laki-laki, Perempuan, dan Asing)
- Pengurangan Tenaga Kerja periode Pelaporan (Laki-laki, Perempuan, dan Asing)
- Tenaga Kerja Lokal Setempat
- Kolom pengisian Total Tenaga Kerja Periode Sebelumnya hanya terbuka pada saat pertama kali melakukan Laporan LKPM pada sistem OSS Berbasis Risiko dan untuk pelaporan LKPM selanjutnya akan ditampilkan otomatis oleh sistem
*Setelah Anda melakukan pengisian Data Tenaga Kerja, nilai tenaga kerja yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Tenaga Kerja Sampai Periode Pelaporan
11. Lengkapi Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha
- Data Permasalahan yang dihadapi pelaku usaha (jika ada) yang wajib Anda isi, yaitu:
- Kategori Permasalahan
- Detail Permasalahan (hanya tampil pada kategori permasalahan tertentu)
- Keterangan Permasalahan
- Klik SIMPAN PERMASALAHAN untuk menyimpan data permasalahan. Anda dapat menyimpan lebih dari satu permasalahan.
- Untuk menghapus data permasalahan dapat dilakukan dengan mencentang pada kotak centang/checkbox untuk data permasalahan yang dipilih dan klik HAPUS
12. Lengkapi Petugas Penanggung Jawab LKPM dari Pelaku Usaha dan Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM
- Data Petugas Penanggung Jawab LKPM yang harus Anda lengkapi meliputi:
- Nama Petugas
- Nomor Telepon/HP Petugas
- Jabatan (apabila Anda bukan karyawan perusahaan, silakan isi sebagai “Kuasa Direksi”)
- Email (email dapat diisi lebih dari satu, klik tombol + untuk menyimpan email)
- Baca dan pahami pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER
- Untuk melihat format cetakan LKPM, klik PRATINJAU
- Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM
13. Notifikasi Laporan Outward Investment (OI) (Khusus Pelaku Usaha PMDN)
- Notifikasi Laporan Outward Investment (OI) hanya muncul untuk pelaku usaha yang mempunyai status penanaman modal PMDN
- Klik TIDAK untuk melanjutkan proses pelaporan LKPM Tahap Konstruksi dan jika Anda ingin melakukan Laporan OI, klik YA *
- Jika Anda melakukan Laporan OI, Laporan LKPM Tahap Konstruksi akan tetap terkirim
∗Untuk panduan pengisian Laporan OI dapat dilihat melalui Panduan https://oss.go.id/panduan
14.a Laporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan Terkirim
- Setelah melengkapi dan mengirimkan data pelaporan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa laporan telah berhasil dikirim
- KIik KEMBALI KE HALAMAN UTAMA untuk kembali ke Daftar LKPM
- Klik BUAT LAPORAN BARU untuk melaporkan LKPM kegiatan usaha lainnya
14.b Laporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan Terkirim
- Setelah menyelesaikan pengisian LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan dan mengirimkan laporan LKPM, status laporan akan menunjukkan ‘Terkirim’
- Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) akan melakukan verifikasi atas LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan yang telah terkirim sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
- Lakukan pengecekan secara berkala, untuk melihat status LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan
- Status LKPM terdiri atas : Terkirim, Perlu Perbaikan, Sudah Diperbaiki, dan Disetujui.
15. Verifikasi K/L/D atas Laporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan
- Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) akan melakukan verifikasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
- Jika LKPM yang disampaikan belum lengkap atau belum sesuai, maka Anda akan menerima status LKPM menjadi ‘Perlu Perbaikan’ dan lakukan perbaikan terhadap LKPM tersebut
16.a Menanggapi Catatan Perbaikan Laporan LKPM Konstruksi/Persiapan dari Verifikator
- Verifikator akan memberikan catatan perbaikan jika laporan LKPM Tahap Konstruksi Anda memerlukan perbaikan. Anda dapat memberikan balasan dengan mencentang pada kotak centang/checkbox catatan yang Anda pilih dan mengisi balasan pada kotak tanggapan
- Klik KIRIM TANGGAPAN untuk mengirim balasan catatan perbaikan
- Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM kembali
*Anda wajib mengisi tanggapan untuk setiap catatan perbaikan.
16.b Menanggapi Catatan Perbaikan Laporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan dari Verifikator
- Jika Laporan Anda sudah selesai diperbaiki, maka Anda akan menerima status laporan menjadi ‘Sudah Diperbaiki’
- Jika Berkas sudah sesuai maka selanjutnya K/L/D melakukan verifikasi untuk menyetujui LKPM Tahap Konstruksi
17.a Laporan LKPM Non UMK Tahap Konstruksi/Persiapan Disetujui
- Jika K/L/D menyetujui Laporan LKPM, status LKPM akan berubah menjadi ‘Disetujui’
- Pengajuan laporan LKPM yang telah disetujui akan menampilkan:
- Cetakan Tanda Terima (klik TANDA TERIMA)
- Cetakan LKPM (klik CETAK LKPM)
- Formulir Laporan LKPM yang telah dilaporkan (klik LIHAT)
- Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak LKPM yang telah dilaporkan tersebut.
17.b Laporan LKPM Non UMK Tahap Konstruksi/Persiapan Disetujui (Cetakan LKPM)
17.c Laporan LKPM Non UMK Tahap Konstruksi/Persiapan Disetujui (Tanda Terima)
- Status Tanda Terima yang dicetak akan berubah berdasarkan status LKPM yang dilaporkan. Sebagai contoh, jika status LKPM saat ini sudah disetujui maka status pada Tanda Terima akan ‘Disetujui’
- Pelaku Usaha dikatakan telah menyampaikan LKPM apabila status LKPM Disetujui