Laporan Kegiatan Penanaman Modal - Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Operasional / Komersial

Laporan Kegiatan Penanaman Modal - Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Operasional dan/atau Komersial

 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal - Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Operasional dan/atau Komersial

 

1. Kunjungi Laman https://oss.go.id/, klik MASUK

 

 

2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK

 

 

3. Masuk ke menu PELAPORAN, klik LAPORAN LKPM dan pilih PELAPORAN

 

 

4. Setelah masuk ke halaman Daftar Laporan, pilih BUAT LAPORAN

  • Daftar Laporan yang ditampilkan pada layar ini adalah kegiatan usaha yang sudah dilaporkan pada periode sebelumnya
  • Pada halaman Daftar Laporan, klik tombol BUAT LAPORAN untuk membuat laporan baru

 

 

5.a Pilih Kegiatan Usaha Tahap Produksi yang akan dilaporkan

  • Setelah mengklik tombol BUAT LAPORAN, halaman Data Perizinan Berusaha akan tampil
  • Halaman ini berisi Data Kegiatan Usaha yang belum dilaporkan

 

 

5.b Pilih Kegiatan Usaha Tahap Produksi yang akan dilaporkan

  • Pilih Kegiatan Usaha Tahap Produksi yang akan dilaporkan pada periode berjalan dengan mencentang pada check box/kotak centang
  • Klik SELANJUTNYA untuk melanjutkan proses pembuatan LKPM Tahap Produksi

 

 

6. Pemberitahuan akan tampil setelah memilih proyek

  • Klik tombol OK untuk melanjutkan proses pembuatan LKPM tahap produksi

 

 

7. Periksa Data Proyek

  • Sistem akan menampilkan data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan secara terperinci yang meliputi:
  1. Data Kegiatan Berusaha
  2. Rencana Investasi (Rp)
  3. Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya (Rp)
  4. Tingkat Risiko
  5. Status SS/Izin
  6. Persyaratan Dasar dan UMKU
  • Klik tautan pada nilai TOTAL RENCANA untuk melihat Detail Total Rencana Penanaman Modal
  • Klik tautan pada nilai TOTAL REALISASI untuk melihat Detail Total Realisasi Penanaman Modal
  • Klik tautan pada LIHAT DETAIL di dalam kolom Persyaratan Dasar dan UMKU untuk melihat kelengkapan Data Persyaratan Dasar dan UMKU 

 

 

8. Lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal

  • Sistem akan menampilkan data secara otomatis:
  1. Realisasi Penanaman Modal
  2. Total Akumulasi Realisasi
  • Data yang harus Anda lengkapi:
  1. Tambahan Realisasi

 

*Geser kursor Anda pada tooltip informasi (simbol “i”) untuk mendapatkan penjelasan/informasi pengisian data realisasi penanaman modal.

 

9. Lengkapi Data Realisasi Tenaga Kerja

  • Sistem akan menampilkan data Rencana Tenaga Kerja secara otomatis yang meliputi:
  1. Tenaga Kerja Indonesia
  2. Tenaga Kerja Asing
  • Data yang wajib Anda isi, yaitu:
  1. Total Tenaga Kerja periode Sebelumnya (Laki-laki,  Perempuan, dan Asing)
  2. Tambahan Tenaga Kerja periode Pelaporan (Laki-laki,  Perempuan, dan Asing)
  3. Pengurangan Tenaga Kerja periode Pelaporan (Laki-laki,  Perempuan, dan Asing)
  4. Tenaga Kerja Lokal Setempat
  • Kolom pengisian Total Tenaga Kerja Periode Sebelumnya hanya terbuka pada saat pertama kali melakukan pelaporan LKPM OSS Berbasis Risiko dan untuk pelaporan LKPM selanjutnya akan ditampilkan otomatis oleh sistem
  • Setelah Anda melakukan pengisian Data Tenaga Kerja, data tenaga kerja yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Tenaga Kerja Sampai Periode Pelaporan

 

 

10. Lengkapi Data Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha

  • Data Permasalahan yang dihadapi pelaku usaha (jika ada) yang wajib Anda isi, yaitu:
  1. Kategori Permasalahan
  2. Detail permasalahan (hanya tampil pada kategori permasalahan tertentu)
  3. Keterangan Permasalahan
  • Klik SIMPAN PERMASALAHAN untuk menyimpan Data Permasalahan. Anda dapat menyimpan lebih dari satu permasalahan.
  • Untuk menghapus Data Permasalahan  dapat dilakukan dengan mencentang pada kotak centang/checkbox untuk Data Permasalahan yang dipilih dan klik HAPUS  

 

 

11. Lengkapi Data Produksi/Jasa Pemasaran per Tahun (untuk pelaporan Triwulan IV)

  • Data yang harus Anda lengkapi:
  1. Realisasi Produksi pada jenis barang/jasa yang diproduksi
  2. Ekspor (%) atas jenis barang/jasa yang diproduksi
  3. Nilai Ekspor dalam US $ per tahun
  • Jenis Barang/Jasa akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem

 

 

12. Lengkapi Data Kewajiban Perusahaan 

(Kewajiban Divestasi dan BPJS Ketenagakerjaan) 

  • Data yang harus Anda lengkapi:

Kewajiban Divestasi

  1. Apakah dipersyaratkan?
  2. Apakah sudah dilaksanakan?
  3. Unggah Akta Perubahan Kepemilikan Saham terakhir atau Pernyataan Kesepakatan Pemegang Saham

 

 

BPJS Ketenagakerjaan

  1. Apakah Anda memiliki BPJS?
  2. Nomor Pendaftaran Perusahaan

 

 

(Kemitraan dengan UKM)

  • Data yang harus Anda lengkapi:

Kemitraan dengan UKM

  1. Apakah dipersyaratkan?
  2. Pola Kemitraan
  3. Nama Pelaku Usaha yang bermitra
  • Klik SIMPAN DATA KEMITRAAN DENGAN UKM.  Anda dapat menyimpan lebih dari satu data kemitraan
  • Untuk menghapus data kemitraan  dapat dilakukan dengan mencentang pada kotak centang/checkbox untuk data kemitraan yang dipilih dan klik HAPUS  

 

 

(Data Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia)

  • Data yang harus Anda lengkapi: (lanjutan)

Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang akan menggantikan Tenaga Kerja Asing

  1. Jenis Pelatihan
  2. Pelaksanaan
  3. Jumlah Tenaga Kerja yang dilatih
  • Klik SIMPAN DATA  PELATIHAN TENAGA KERJA. Anda dapat menyimpan lebih dari satu data kemitraan
  • Untuk menghapus data kemitraan  dapat dilakukan dengan mencentang pada kotak centang/checkbox untuk data kemitraan yang dipilih dan klik HAPUS  

 

 

(Data Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

  • Data yang harus Anda lengkapi: (lanjutan)

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

  1. Apakah sudah dilaksanakan?
  2. Program CSR yang sudah dilakukan
  3. Alokasi Biaya CSR
  4. Output dan Outcome

 

 

(Data Kewajiban Pengelolaan Lingkungan)

  • Data yang harus Anda lengkapi: (lanjutan)

Kewajiban Pengelolaan Lingkungan

  1. Kewajiban Pengelolaan Lingkungan
  2. Sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (PAL) Berupa
  3. Jumlah Unit
  4. Apakah Masih Berfungsi?
  5. Upaya yang dilakukan  apabila tidak berfungsi/sebagian berfungsi

 

 

(Kewajiban Lainnya) 

  • Data yang harus Anda lengkapi: (lanjutan)

Kewajiban Lainnya

  • Diisi apabila terdapat kewajiban atau tanggung jawab lain-lain yang dipersyaratkan sesuai lokasi proyek atau bidang usaha yang dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

13. Lengkapi Petugas Penanggung Jawab LKPM dari Pelaku Usaha dan Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM

  • Data Petugas Penanggung Jawab LKPM yang harus Anda lengkapi meliputi:
  1. Nama Petugas
  2. Nomor Telepon/HP Petugas
  3. Jabatan apabila Anda bukan karyawan perusahaan, silahkan isi sebagai “Kuasa Direksi”)
  4. Email (email dapat diisi lebih dari satu, klik tombol + untuk menyimpan email)
  • Baca dan pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER
  • Untuk melihat format cetakan LKPM, klik PRATINJAU
  • Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim Laporan LKPM

 

 

14. Notifikasi Laporan Outward Investment (OI) (Khusus Pelaku Usaha PMDN)

  • Notifikasi Laporan Outward Investment (OI) hanya muncul untuk pelaku usaha yang mempunyai status penanaman modal PMDN
  • Klik TIDAK untuk melanjutkan proses pelaporan LKPM Tahap Konstruksi dan jika Anda ingin melakukan Laporan OI, klik YA *
  • Jika Anda melakukan Laporan OI, Laporan LKPM Tahap Konstruksi akan tetap terkirim

 

∗Untuk panduan pengisian Laporan OI dapat dilihat melalui Panduan https://oss.go.id/panduan

 

15. Laporan LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial Terkirim

  • Setelah melengkapi dan mengirimkan data pelaporan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa laporan telah berhasil dikirim
  • KIik KEMBALI KE HALAMAN UTAMA untuk kembali ke Daftar LKPM
  • Klik BUAT LAPORAN BARU untuk melaporkan LKPM kegiatan usaha lainnya

 

 

  • Setelah menyelesaikan pengisian laporan LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial dan mengirimkan laporan LKPM, status laporan akan menunjukkan ‘Terkirim’
  • Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) akan melakukan verifikasi atas LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial yang telah terkirim sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
  • Lakukan pengecekan secara berkala, untuk melihat status LKPM Tahap Konstruksi
  • Status LKPM terdiri atas : Terkirim, Perlu Perbaikan, Sudah Diperbaiki, dan Disetujui.

 

 

16. Verifikasi K/L/D untuk LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial

  • Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) akan melakukan verifikasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
  • Jika LKPM yang disampaikan belum lengkap atau belum sesuai, maka Anda akan menerima status LKPM  menjadi ‘Perlu Perbaikan’ dan lakukan perbaikan terhadap LKPM tersebut

 

 

17. Menanggapi Catatan Perbaikan LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial dari Verifikator

  • Verifikator akan memberikan catatan perbaikan jika laporan LKPM Tahap Produksi dan/atau Komersial Anda memerlukan perbaikan. Anda dapat memberikan balasan dengan mencentang pada kotak centang/checkbox catatan yang Anda pilih dan mengisi balasan pada kotak tanggapan
  • Klik KIRIM TANGGAPAN untuk mengirim balasan catatan perbaikan
  • Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM kembali dan status LKPM menjadi “Sudah Diperbaiki’

 

*Anda wajib mengisi tanggapan untuk setiap catatan perbaikan.

 

18. Laporan LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial Disetujui

  • Jika K/L/D menyetujui Laporan LKPM,  status LKPM akan berubah menjadi ‘Disetujui’
  • Pengajuan laporan LKPM  yang telah disetujui akan menampilkan:
  1. Cetakan Tanda Terima (klik TANDA TERIMA)
  2. Cetakan LKPM (klik CETAK LKPM)
  3. Formulir Laporan LKPM yang telah dilaporkan (klik LIHAT)
  • Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak LKPM yang telah dilaporkan tersebut.

 

 

(Cetakan LKPM)

 

 

(Tanda Terima Pelaporan LKPM)

 

 

Scroll